Polri Bentuk Tim Monitoring Wilayah, Terbukti Timbun Minyak Goreng Terancam Dipidanakan!


    WARTABANJAR.COM, JAKARTAMinyak goreng satu harga untuk kemasan sederhana dan premium dibanderol harga Rp 14 ribu sejak kemarin. Polri pun menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah adanya penimbunan.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi, menjelaskan bahwa Polri akan membentuk tim monitoring ke wilayah. Monitoring dilakukan untuk menghindari aksi borong dan penimbunan.

    “Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kamis (20/1/2022).

    Karo penmas juga mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi.

    Koordinasi itu untuk mengeluarkan peraturan pembatasan setiap pembelian minyak goreng maksimal 2 liter.

    “Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” tuturnya.

    Jenderal Bintang Satu itu juga menyebut bahwa pihak yang melakukan penimbunan akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.

    “Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” ucapnya.

    Sebelumnya, pengelola ritel sudah mulai menyediakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter. Penyediaan minyak goreng ini sudah dimulai per hari ini.

    Baca Juga :   Bapanas: Harga Beras Tinggi Bikin Petani Indonesia Bahagia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI