Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis pasal 170 ayat (2) ke 2e Kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (2) diancam 5 tahun penjara dan juga pelaku E.W dilapis dengan pasal 2 ayat (1) UU/Darurat No.12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa izin diancam pidana 10 tahun penjara.

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim sidik Unitreskrim Polsek Dusun Tengah. (ehn)

Editor: Erna Djedi