"Semetara untuk motifnya, kedua pelaku melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi," tambanya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

"Kedua pelaku diancam dengan masa hukuman 20 tahun penjara" papar Kapolresta Banjarmasin.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

"Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti kami rahasiakan," imbau Kapolresta.

"Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika," pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi