WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse (Reserse) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (5/1/2022).
Diketahui, untuk kedua pelaku tersebut berinisial HB (33) dan J (28), yang meruapakan pasutri warga jalan Mantuil Raya, Kompleks Wengga Blok Q9, Rt.20, Rw.01, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.
Untuk pelaku pertama yaitu HB, diamankan di jalan Tembus Mantuil, Rt.16, Kelurahan Basiris, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di lokasi sering terjadi transaksi narkotika.
“Saat dilakukan penyelidikan dan pemantaun dilokasi tersebut, didapati seorang pria yaitu HB dengan gelagat yang mencurigakan,” ujar Kapolresta Banjarmasin, kepada awak media, saat press rilis di Mapolresta Banjarmasin.
“Saat ditangkap dan digeledah, didapati pria tersebut membawa 6 buah paket sabu dengan total berat bersih sebesar 504,78 gram, yang disimpam didalam tas warna abu-abu, yang saat itu dibawanya,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, saat dilakukan pengembangan polisi kembali mengemankan seorang wanita berinisial J, yang tidak lain adalah istri dari HB dirumahnya.
“Dari istri pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 buah paket sabu dengan berat bersih sebesar 65,92 gram, yang dibuat dalam tas indomaret berwarna biru, dan juga 218 butir extacy warna merah muda dengan logo ferarri dengan berat bersih sebesar 80,66 gram, yang disembunyikan didalam semak didepan rumah tersangka,” beber Kapolresta.