Selang beberapa waktu, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh warga dan juga pihak kepolisian.

Tersangka bersama dengan barang bukti sebuah sajam diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk diproses lebih lanjut.

Sementara untuk kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun naasnya, setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif, korban Jaini dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis pada 24 November 2021.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan proses pemeriksaan sempat terlambat lantaran tersangka diduga ODGJ.

"Jadi untuk memastikannya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke RSJ Sambang Lihum," ujar Ipda Ginting, kepada awak media, usai melakukan rekonstruksi ulang.

"Setelah menjalani pemeriksaan selama dua minggu, akhirnya hasilnya keluar dan tersangka dinyatakan waras, sehingga bisa kita proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (qyu)

Editor: Erna Djedi