Penganiya Pasutri Lansia di Tanjung Berkat Teluk Tiram Lakukan 20 Adegan, Ngamuk Gara-gara Mau Utang Rokok

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Barat menggelar rekonstruki kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, di Jalan Tanjung Berkat Gang Silahturahmi, RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (10/1/2022) pagi.

    Dalam rekonstruksi tersebut, total ada 20 reka adegan yang dilakukan pelaku, MR (26), terhadap korbannya M Jaini (71) dan Masrah (69).

    Reka adegan ini turut disaksikan Aditya Rinaldi dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, selaku penasihat hukum tersangka.

    Peristiwa tersebut, berawal pada Sabtu (6/11/21) pagi, saat tersangka mendatangi kedua korban yang sedang duduk di warung depan rumah, dengan maksud ingin berutang rokok.

    Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban yang bernama Jaini.

    Mendapat penolakan tersebut, membuat tersangka tersinggung lalu pulang ke rumahnya.

    Selang beberapa saat kemudian, tersangka kembali lagi ke warung tersebut dengan sebuah senjata tajam (Sajam) jenis mandau yang sudah terhunus di tangan kanannya.

    Sesampainya di depan kedua korban, tersangka langsung menyerang Jaini di bagian kepala dengan senjata tajam yang ia bawa hingga membuat pria tua itu tersungkur ke tanah.

    Melihat Jaini sudah terjatuh di tanah, tersangka kembali menyerang korban berkali-kali dengan sajam ke tubuh korban.

    Sementara korban hanya dapat menangkis serangan tersebut, dengan kedua tangannya.

    Setelah itu, tersangka melihat dan mendatangi korban lainnya, yang tak lain adalah istri Jaini, yaitu Masrah, dan langsung menyerang Masrah dengan sajam di bagian kepala dan tangan sebelah kanannya.

    Baca Juga :   WOW! Ini Rancangan Rumah Dinas Baru Wali Kota Banjarbaru 2025: Modern, Multifungsi, dan Bernilai Sejarah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI