Catat! Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan Atau Desa, Kecuali Ini


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dukcapil pusat maupun daerah terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

    Banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

    Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

    “Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), topik ‘Mengurus Pindah Penduduk’, yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Sabtu (8/1/2022).

    Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

    Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

    Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan.

    Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

    “Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

    Baca Juga :   Dana MBG Habis Juni 2025, Anggota Komisi IX Minta Dievaluasi Secara Reguler

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI