Terungkap bahwa DS dimintai tolong oleh IO untuk menggantikan CL karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada saudaranya yang meninggal dunia, dan ia tidak mengenal CL, yang CL ketahui bahwa IO dan CL menjanjikan jika berhasil menggantikan Vaksin akan diberikan ongkos Rp. 500.000.
Kemudian saat ditanya oleh petugas vaksin, DS mengaku bernama CL saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas DS tidak bisa menjawab perbedaan foto identitas dan dirinya, akhirnya mengaku dengan identitas aslinya dan mengakui semua.
“Para Pelaku akan dikenakan Sanksi Hukum berupa Tindak pidana percobaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, Pasal 14 ayat (1) UURI nomor 04 tahun 1984 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.(aqu)
Editor Restu











