Pemerintah Putuskan Hanya 9 Pintu Masuk ke Indonesia, 2 di Perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) Per 1 Januari 2022

    WARTABANJAR.COM – Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

    Sembilan pintu masuk ke Indonesia dibagi menjadi tiga. Yakni melalui bandara, pelabuhan laut, dan perbatasan.

    Berikut 9 pintu masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):

    Bandar Udara
    1. Soekarno Hatta, Banten
    2. Juanda, Jawa Timur
    3. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

    Pelabuhan Laut
    4. Batam, Kepulauan Riau
    5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
    6. Nunukan, Kalimantan Utara

    Pos Lintas Batas Negara
    7. Aruk, Kalimantan Barat
    8. Entikong, Kalimantan Barat
    9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

    Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022 berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 1/2022. (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Penonton Rawan Ricuh, Ketua PSSI Desak PT LIB Benahi Manajemen Pertandingan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI