WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022.

Keputusan itu dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen di tahun 2022 ini.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik.

Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup juga ikut naik.

Sri Mulyani menetapkan harga jual terendah rokok elektrik padat Rp5.190 per gram dengan cukai Rp2.710 per gram.

Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter.