Setelah melalui tahapan yang dipandu Permen PAN-RB nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Pemprov Kalsel berhasil melakuan penyetaraan jabatan dan dilakukan pelantikan tepat di punghujung tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel, Sulkan menambahkan, penyetaraan terhadap 8 pejabat fungsional ahli madya dan330 ahli muda ini dimaksudkan agar organisasi di pemerintahan makin lincah, pelayanan publik makin baik dan berkinerja.
Ditegaskan Sulkan, penyetaraan dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni tidak merugikan ASN, termasuk dalam haknya mendapatkan tunjangan. (adpim)
Editor : Hasby







