Penyetaraan Jabatan di Pemprov Kalsel, Gubernur Minta ASN Jangan Risau

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kalsel yang berubah dari struktural ke fungsional agar jangan risau menghadapi penyetaraan ini, dikarenakan tidak mengurangi hak ASN. ASN mendapat kesempatan batas usia pensiun untuk fungsional, jenjang ahli madya hingga 60 tahun.

Diungkapkan Gubernur Kalsel, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar saat melantik pejabat ahli madya dan ahli muda yang disetarakan menjadi pejabat fungsional  Pemerintah Provinsi, di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Jumat (31/12/2021) malam.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan cara ini, pemerintah ingin ASN  kerja professional. Sehingga melahirkan kerja cepat singkat dan berumu. Karena tanpa kerja yang profesional, tidak mungin bisa  memberikan kerja prima dan profesional yang akan membentuk daya saing daerah.

“Para pejabat di lingkungan Pemprov kalsel, dimana pun menjabat, pengabdian harus menjadi nilai ynag utama,” kata Roy membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalsel.

Pihaknya berharap, melalui penyetaraan jabatan ini, terjadi tatanan birokrasi yang lebih cepat dan singkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ditekankan gubernur, penyetaraan jabatan ini merupakan agenda besar dari Presiden Jokowi untuk memepercepat birokrasi reformasi, memangkas arus birokrasi sehingga muncul kecepatan dalam memberikan pelayanan publik.