WARTABANJAR.COM – Hari ini memasuki awal tahun 2022. Pemerintah menetapkan 1 Januari sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi.
Selain 1 Januari, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada 2022.
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tertuang dalam surat edaran No 963 Tahun 2021, No 3 Tahun 2021 dan No 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.







