Apalagi, pandemi Covid-19 masih mengancam. Terlebih dengan adanya mutasi baru yang munculkan varian Omicron.
“Tentu kami berharap pada malam pergantian tahun nanti, masyarakat tidak euforia berlebihan saat merayakannya. Akan lebih baik di rumah memanjatkan doa. Berkumpul bersama keluarga. Semoga tahun depan kita bisa terbebas dari virus Covid-19 untuk Banjarmasin Sehat dan Kuat,” imbuh Wakapolresta Banjarmasin.
Untuk informasi, salah satu isi surat edaran Walikota Banjarmasin No 556/779 – PENG.PAR/DISBUDPAR tentang Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat Dalam Rangkaian Perayaan Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di masa pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Yaitu melarang adanya panggung pertunjukan terbuka, gala dinner yang menghadirkan artis, meet and great bersama artis/ influencer/youtuber/selebgram dan sejenisnya serta bentuk-bentuk keramaian lainnya yang diselenggarakan oleh tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan tempat rekreasi maupun pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Pemko Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Pejabat Utama Polresta Banjarmasin dan Kapolsek Jajaran Polresta Banjarmasin serta para Pelaku Usaha se Kota Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi







