Pengunjung Obyek Wisata di Tanah Laut disuruh Putar Balik

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Personil gabungan TNI Polres Tanah Laut, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan Tanah Laut melakukan penertiban terhadap penyedia jasa sewa payung dan lainnya serta pengunjung di beberapa obyek wisata di Tanah Laut.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penutupan Obyek Wisata Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pelarangan Acara Tahun Baru 2022.

Obyek wisata yang disambangi yakni kawasan Pantai Takisung, Batakan dan obyek wisata air terjun Bajuin. Tim gabungan itu juga melakukan penyekatan di simpang 3 Bentok Batibati.

Selama Masa Libur Natal dan Tahun baru akan dilaksanakan juga monitoring dibeberapa tempat. Taman kota yang terpantau padat kerumunan yang disinyalir dijadikan tempat perayaan Tahun Baru.

Selain objek wisata milik pemerintah, objek wisata yang dikelola oleh swasta juga tidak luput dari pantauan Petugas Gabungan untuk ditutup sementara selama Nataru.

Kapolsek Takisung, Iptu Danang Eko Prasetyo ketika dihubungi wartabanjar.com mengatakan, kegiatan sifatnya persuasif. Pihaknya melakukan patroli biasa.