WARTABANJAR.COM – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dilakukan pembatasan di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk di Kota Banjarbaru, Kalsel.
Kondisi pandemi Covid-19 dan munculnya varian Omicron membuat pemerintah waspada membatasi kerumuman di libur Nataru, Sabtu, 25 Desember 2021.
Pemko Banjarbaru baru saja merilis Surat Edaran Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor: 180/17/KUM/2021 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.







