Selama Libur Nataru Objek Wisata di Kabupaten Tanah Laut Ditutup

Namun demikian merayakan malam pergantian tahun itu bersama keluarga di lingkungan rumah masing-masing masih diperbolehkan.

Di lingkungan Pemkab Tala, Bupati mengintruksikan kepada Satpol PP, BPBD dan Pemadam Kebakaran untuk mengingatkan masyarakat serta siap siaga mencegah serta mengatasi aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban.

SE Bupati Tala dikeluarkan 16 Desember 2021 juga memuat bahwa pengelola objek wisata dan RTH yang tidak mengindahkan edaran akan mendapatkan sanksi mulai administrasi sampai penutupan.

Berdasarkan ini, larangan perayaan tahun baru dan penutupan objek wisata di bumi Tuntung Pandang ini berlaku sejak 30 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. (edj)

Editor: Erna Djedi