WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat, Pemkab Tanah Laut akan mengambil langkah menutup sejumlah tempat wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penutupan objek wisata selama Nataru itu, dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tanah Laut No 16/2021.
SE yang ditandatangi Bupati H Sukamta itu, mengacu pada intruksi Menteri Dalam Negeri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sukamta meminta kepada semua pengelola objek wisata baik pantai, gunung dan ruang terbuka hijau (RTH) agar tutup selama libur tahun baru 2022.
Masyarakat Tala juga tidak diperkenankan melakukan pesta pisah sambut tahun baru dan melakukan pawai serta arak-arakan untuk perayaan tahun baru.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran virus covid-19.







