BPKP Kalsel Ingatkan Balai Jalan Siapkan Langkah Hukum Jika Kontraktor “Bandel” Selesaikan Proyek Liang Anggang Bati-bati

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Keterlambatan penyelesaian Proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati Tahun 2021 menjadi perhatian Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat berdampak kepada masyarakat pengguna jalan di lokasi proyekt serta perhatian langsung petinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Proyek tersebut dikendalikan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Kalimantan Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Proyek terdiri dari dua paket kontrak, yaitu “Rehabilitasi Sp Liang Anggang-Bts Kota Pelaihari (Seksi 1)” sepanjang 3,5 km senilai Rp 41,7 miliar dan “Rehabilitasi Sp Liang Anggang-Bts Kota Pelaihari (Seksi 2)” sepanjang 2,7 km senilai Rp 32,9 miliar atau total Rp 74,6 miliar.

    Proyek tersebut secara umum adalah untuk meninggikan level jalan, dengan konstruksi pekerjaan Lapir Pondasi Aggregate Klas A setinggi 35 cm (bervariasi) dan lapisan aspal, yang meliputi AC-Base 8 cm, AC-BC 6 cm, dan AC-WC 4 cm.

    Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap mengatakan, kedua kontrak proyek tersebut adalah kontrak tahun tunggal. Karenanya, harus tuntas diselesaikan dalam Tahun 2021 ini, yaitu 31 Desember 2021.

    Bergerak cepat menyikapi hambatan pembangunan tersebut, pihaknya pada 22 Desember 2021, telah mengundang langsung Kepala Balai BPJN Kalimantan Selatan, Syauqi Kamal, ke kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

    “Bersama mencari solusi terbaik untuk menghindari kerugian keuangan negara dan juga untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rudy.

    Ia meminta kedua proyek tersebut segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.

    Atas penyelesaian yang lebih lambat dari jadwal, harus diambil langkah segera dan taktis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambahnya.

    Secara teknis, langkah terbaik adalah memaksa kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran  Dalam Rangka Penyelesaian  Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona  Virus  Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran  2021 dan Akan Dilanjutkan  pada Tahun Anggaran  2022.

    Baca Juga :   Atap Rumah Warga di Benua Anyar Terbang Disapu Angin Puting Beliung

    “Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender terhitung sejak akhir masa kontrak 31 Desember 2021,” kata Rudy M Harahap.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI