Kemudian, Ikhsan Budiman mengingatkan kembali kepada seluruh SKPD Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melengkapi atribut yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
“Saya juga menyoroti mengenai atribut-atribut kita yang sudah mempunyai atribut semua, yang dipergunakan dalam sebuah Peraturan Walikota baik itu mengenai tanda jabatan yaitu diatur dengan permendagri,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







