WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, memberikan lampu hijau bagi tempat hiburan malam (THM) beroperasi pada malam pergantian tahun 2021-2022.
Diizinkannya THM beroperasi pada malam pergantian tahun, karena kegiatan tersebut bukan termasuk dalam kategori hari besar keagamaan.
Namun demikian, Wali Kota Ibnu Sina, Senin (20/12/2021), tetap menekankan kepada pengelola untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik menyangkut jam operasional maupun penerapan protokol kesehatan.
“Pengelola harus mengikuti ketentuan jam operasional yakni sampai pukul 01.00, dan penerapan prokes sesuai dengan PPKM level 2 yang kini diberlakukan di Kota Banjarmasin,” tegas Ibnu Sina.
Sementara pada malam Natal, menurut Wali Kota, THM wajib tutup.







