WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Korea Utara memasuki masa berkabung selama 11 hari untuk mengenang satu dekade wafatnya Kim Jong Il pada hari ini, Jumat (17/12/2021).
Pemerintahan Kim Jong Un melarang warga Korea Utara melakukan kegiatan yang merusak suasana duka, termasuk tertawa.
Seorang warga Korut di Kota Sinuiju yang enggan diungkap identitasnya bercerita kepada Radio Free Asia mengenai penerapan aturan selama masa berkabung ini.
“Selama masa berkabung, kami tidak boleh minum alkohol, tertawa, atau melakukan aktivitas bersenang-senang,” ujar warga itu.
Ia kemudian bercerita, pemerintah Korut biasanya mengawasi pergerakan warga selama masa berkabung ini dengan ketat.
Jika berani melanggar, katanya, ada konsekuensi yang harus ditanggung warga, yaitu ditangkap dan tak dijamin bakal bisa kembali ke keluarga.
“Di masa lalu, banyak orang tertangkap minum-minum atau mabuk di masa berkabung akhirnya ditangkap dan dianggap sebagai pelaku kejahatan ideologi. Mereka dibawa dan tak pernah terlihat lagi,” tutur warga itu.
Tak hanya itu, bahkan jika ada anggota keluarga yang meninggal di masa berkabung, warga tidak boleh menangis terlalu keras dan jasadnya hanya bisa dibawa setelah masa berkabung berakhir.
Warga juga tidak bisa merayakan ulang tahun jika jatuh di masa berkabung.
Guna membangun suasana berkabung, kepolisian sudah melakukan persiapan sejak awal Desember.
Kepolisian diperintahkan untuk langsung menindak warga yang bergelagat bakal melanggar aturan.
“Dari hari pertama Desember, mereka sudah harus menindak warga yang merusak suasana duka. Itu tugas khusus mereka selama sebulan. Saya dengar, aparat penegak hukum tak bisa tidur sama sekali,” tuturnya.
Untuk menjaga suasana duka, warga juga dilarang berbelanja kebutuhan sehari-hari.