Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 12.10 Wita pada Kamis 11 November 2021 lalu.
“Kini tersangka sudah diamankan. Dijerat dengan pasal 244 KUHP Jo 245 KUHP, dugaan tindak pidana Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara dengan maksud akan untuk mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan,” jelasnya, Senin (13/12/2021).
Pihaknya pun menghimbau masyarakat agar teliti dan waspada. (has)
Editor : Hasby







