WASPADA! Sindikat Penggelapan dan Penipuan Modus Menyewa Mobil, Berikut Kajian Hukum Menurut Ahli
Apabila dalam melakukan aksinya tersebut pelaku dibantu oleh orang lain yang turut serta mempermudah melakukan kejahatan, maka orang yang membantu tersebut juga turut serta dalam tindakan penggelapan dan penipuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP yaitu dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Sedangkan dalam Pasal 56 KUHP menyebutkan dipidana sebagai pembantu kejahatan yakni :
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Untuk itu pemilik rental mobil tentu harus berhati-hati dan selektif dalam menyewakan mobil kepada orang lain, karena peluang para pelaku melakukan kejahatan tersebut kepada pemilik rental sangat besar.
Walaupun sudah ada pasal yang mengatur tindak kejahatan penggelapan dan penipuan mobil, tetap saja prosesnya tidaklah singkat dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan tersebut. (*)
Editor : Hasby