Tidak hanya itu, sabu juga disembunyikan dalam dubur atau sistem roket. Meski demikian, polisi berhasil menemukan sabu tersebut.
Total barang bukti sabu yang diamankan, mencapai 1,32 Kg.
“Petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Mataram,” terangnya.
Lebih lanjut, polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberi tindakan tegas terukur. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi






