WARTABANJAR.COM, MATARAM – Peredaran narkotika ke wilayah NTB, kembali digagalkan.
Diduga, narkoba jenis sabu ini akan digunakan untuk pesta Natal dan tahun baru. Lima orang pengedar berhasil diamankan dalam penggagalan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah. Dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 1,32 Kg dan uang tunai
“Modusnya, sabu didatangkan dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupkan melalui jasa pengiriman barang,” ujarnya, Sabtu (11/12/2021).






