WARTABANJAR.COM, BARABAI -  Seorang terduga pelaku penggelapan inisial SB akhirnya ditangkap Resmob Polres Hulu Sungai Tengah dibackup Resmob Polda Kalsel. Tersangka diamankan di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin, saat mengemudikan taksi colt jurusan Banjarmasin Tabalong.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo kepada wartabanjar.com membenarkannya, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut Iptu Soebagiyo mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 Wita, pada Senin (6/12/2021). SB dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana.

“Kemudian dari hasil introgasi bahwa barang bukti ada di rumah tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Hst untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Iptu Soebagiyo menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban seorang perempuna usia 33 tahun.

Korban melaporkan bahwa dirinya pada Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita dikompleks Murakata Indah Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban didatangi oleh pelaku dikantor dinas pertanian Kabupaten HST kemudian pelaku memaksa korban untuk pulang kerumah.

Kemudian korban pulang dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy Nopol DA 6364 EAY dan pelaku mengikuti korban. Kemudian berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya dirumah korban, pelaku tidak mau menyerahkan sepeda motor kepada korban lalu korban meminta pelaku untuk mengembalikan kunci kontak kendaraan kepada korban yang bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut kekantor.

Namun pelaku tidak mau menyerahkan dan mengatakan kalau mau kekantor biar pelaku saja yang mengantar. Kemudian korban diantar kekantor dinas pertanian Kabupaten HST. Sesampainya dikantor pelaku bertanya kepada korban jam berapa pulang, dan kalau nanti pulang akan dijemput oleh pelaku.

“Ternyata hingga pukul 17.00 wita korban pulang dengan diantar temannya ke Tangkarau Kecamatan Barabai HST untuk mengambil mobil korban. Kemudian korban pulang ke Banjarbaru,” beber Iptu Soebagiyo.