WARTABANJAR.COM - Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan ibukota tegaskan tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212.

Termasuk di patung kuda tempat rencananya reuni 212 digelar, masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan S.I.K., M.Si. di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin ini sejalan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh satgas Covid-19 Provinsi DKI yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa satgas Covid-19 provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut.

“Ini untuk diketahui, jadi ini juga yang menjadi dasar daripada Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang dilakukan di patung kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan beranggapan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan dan ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan ataupun situasi Covid-19, dimana kita tidak dibenarkan untuk melakukan kerumunan dalam jumlah yang banyak.

Menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya dalam hal ini bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Kombes Zulpan menjelaskan bahwa
keselamatan masyarakat adalah yang utama. Jangan sampai terjadi kerumunan berujung pada penularan Covid-19.

Kabid Humas menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila ada pihak-pihak yang memaksakan juga untuk melakukan kegiatan maka kita akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku.

Akan dipersangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP khususnya pasal 212 dan 218 KUHP.

"Sebagaimana disampaikan tadi bahwa Polda Metro Jaya sebagai aparat keamanan tidak memberikan izin, jadi kepada mereka yang memaksakan diri maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Kabid Humas.(aqu)

Editor Restu