Angkasa Pura I Siap Ikuti Aturan Perjalanan Baru Saat Libur Nataru
Sementara itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat saat Nataru melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 24/2021.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa aturan terbaru naik pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali adalah setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Adapun untuk pemeriksaan PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua juga diminta menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Kemudian pengguna moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam. (*)
Editor: Erna Djedi