WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sejak kemunculan varian baru virus corona, Omicron, sejumlah negara membatasi perjalanan dari Afrika Selatan yang merupakan tempat awal dideteksinya Omicron.
Sekarang, Pemerintah Indonesia juga melakukannya.
Melalui Kemenkumham, pemerintah melarang sementara WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk mencegah masuknya Omicron, namun ketentuan itu tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan terkait presidensi Indonesia G20.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak besok Senin (29/11/2021).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara (Angga) dalam keterangan pers tertulis, Minggu (28/11/2021), mengatakan hal itu dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang warga negara luar lain di wilayah Afrika Selatan untuk masuk ke Indonesia sementara waktu seperti Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
“Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi mereka dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Angga.
Pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan.
Hal itu juga berlaku untuk warga negara Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menamakan varian baru virus Corona yang ditemukan di Afrika Selatan sebagai Omicron.
Varian ini kini juga berada dalam daftar perhatian WHO.
Virus Corona jenis baru ini sebelumnya bernama B.1.1.529.