Amar Putusan MK Menolak UU Cipta Kerja, Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun
Lainnya, Para Pemohon Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Sudarto dan Yayan Supyan selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum pada Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). 59, Pasal 61 ayat (1) huruf c, Pasal 61A, Pasal 164A, Pasal 156 Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan berlakunya Bab IV UU Cipta Kerja yang oleh pemerintah dan menjadi pengetahuan masyarakat disebut klaster ketenagakerjaan, dinilai sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang diatur dalam UUD 1945.
Sedangkan R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia serta 662 Pemohon lainnya tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021. Para Pemohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Sedangkan Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Putu Bagus Dian Rendragraha (Pemohon I) dan Simon Petrus Simbolon (Pemohon II) merupakan dua penyandang disabilitas.
Dalam perkara ini, para Pemohon melakukan uji formil dan materiil Pasal 24 angka 4, Pasal 24 angka 13, Pasal 24 angka 24, Pasal 24 angka 28, Pasal 61 angka 7, Pasal 81 angka 15, dan Penjelasan Pasal 55 angka 3 UU UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Kemudian para Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz dkk melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja.
Menurut para Pemohon, pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kepastian hukum. Secara umum pembentukan UU a quo cacat secara formil atau cacat prosedur.
Untuk itulah, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan membatalkan keberlakuan UU tersebut.
Terakhir, permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 55/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (Yayasan HakA) yang diwakili oleh Farwiza, dkk.