Menurut Pemohon, penghapusan keterlibatan Pemohon dalam memberi masukan terhadap dokumen Amdal, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU 32/2009 namun telah diubah oleh Pasal 22 angka 5 UU11/2020, jelas merupakan kerugian atau potensi kerugian konstitusional Pemohon untuk mencegah dan melindungi kerusakan lingkungan akibat dari proyek pembangun atau proyek skala besar yang wajib Amdal. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi