UU Cipta Kerja Omnibus Law Kandas di MK, Tak Disangka Ternyata Mereka Ini Penggugatnya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang sering disebut Omnibus Law akhirnya kandas setelah disebut inkonstitusional bersyarat oleh Mahakamah Konstitusi (MK) dalam putusan sidang gugatan, Kamis (25/11/2021).

    Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

    “Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar dilansir Kompas.com.

    Kandasnya UU Cipta Kerja tak lepas dari peran seorang pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito, dan juga seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas.

    Mereka lah para penggugat yang berhasil mengandaskan UU yang dinilai merugkan para pekerja.

    Sebagai pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

    Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

    Baca Juga :   Gawat! PHK Gelombang Kedua Ancam Puluhan Ribu Buruh di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI