Dalam hal ini yang disebut sebagai Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UU Fidusia.
Secara hukum barang atau dalam hal ini kendaraan yang telah didaftarkan jaminan fidusia secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia. Oleh karena itu kendaraan yang telah dibeli secara kredit tersebut dan dapat digunakan oleh debitur atau pemberi fidusia pada dasarnya hak kepemilikan berpindah kepada lembaga pembiayaan sebagai penerima fidusia sampai kredit kendaraan tersebut dianggap lunas.
Dalam hal ini walaupun anda yang menggunakan kendaraan tersebut dan melakukan pembayaran kredit kepada lembaga pembiayaan, akan tetapi yang diakui oleh lembaga pembiayaan adalah atas nama debitur yang anda ajukan tersebut dan anda tidak memiliki hak hukum apapun.
Apabila dikemudian hari ada kendala dalam hal kredit, anda tidak bisa melakukan permohonan maupun perlawanan kepada lembaga pembiayaan, yang berhak mengajukan hal tersebut adalah debitur atas nama yang anda ajukan.
Hal lainnya apabila kredit tersebut telah dilunasi maka yang berhak mengambil BPKB kendaraan adalah atas nama yang terdaftar sebagai debitur di lembaga pembiayaan tersebut.













