Berikut Risiko Jika Pengajuan Kredit Atas Nama Orang Lain

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 UU Fidusia Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Selain itu pengalihan hak benda atau barang terhadap jaminan fidusia juga dilarang oleh aturan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyebutkan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. (*)

Editor : Hasby