Secara hukum barang atau dalam hal ini kendaraan yang telah didaftarkan jaminan fidusia secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia. Oleh karena itu kendaraan yang telah dibeli secara kredit tersebut dan dapat digunakan oleh debitur atau pemberi fidusia pada dasarnya hak kepemilikan berpindah kepada lembaga pembiayaan sebagai penerima fidusia sampai kredit kendaraan tersebut dianggap lunas.

Dalam hal ini walaupun anda yang menggunakan kendaraan tersebut dan melakukan pembayaran kredit kepada lembaga pembiayaan, akan tetapi yang diakui oleh lembaga pembiayaan adalah atas nama debitur yang anda ajukan tersebut dan anda tidak memiliki hak hukum apapun.

Apabila dikemudian hari ada kendala dalam hal kredit, anda tidak bisa melakukan permohonan maupun perlawanan kepada lembaga pembiayaan, yang berhak mengajukan hal tersebut adalah debitur atas nama yang anda ajukan.

Hal lainnya apabila kredit tersebut telah dilunasi maka yang berhak mengambil BPKB kendaraan adalah atas nama yang terdaftar sebagai debitur di lembaga pembiayaan tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 UU Fidusia Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Selain itu pengalihan hak benda atau barang terhadap jaminan fidusia juga dilarang oleh aturan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyebutkan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. (*)

Editor : Hasby