Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tidak sulit untuk membeli barang-barang kebutuhan maupun kendaraan bermotor, salah satunya dengan cara kredit. Bahkan dengan syarat yang cukup mudah dari perusahaan pembiayaan, misalkan hanya membayar uang muka maka sudah dapat membawa pulang barang tersebut.
Pembelian suatu barang dengan cara kredit dianggap menjadi solusi untuk mendapatkan barang tersebut tanpa harus membayar penuh sesuai harga barang, termasuk dalam hal ini kendaraan roda dua maupun maupun mobil.
Namun perlu diperhatikan, persyaratan dari lembaga pembiayaan tersebut bukan hanya setor uang muka saja, melainkan ada syarat lainnya agar dapat diterima sebagai debitur lembaga pembiayaan tersebut seperti KTP, Izin Usaha, dan lain sebagainya.
Apabila syarat yang diminta lembaga pembiayaan tersebut tidak dapat dipenuhi kadang kita meminjam atau menggunakan nama orang lain yang dianggap persyaratannya terpenuhi.
Pada dasarnya perusahaan pembiayaan akan melakukan pembebanan jaminan fidusia kepada pembeli atau debitur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) yang menyebutkan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Oleh karena itu apabila anda mengajukan kredit kepada lembaga pembiayaan atas nama orang lain, maka yang menjadi debitur atau pemberi fidusia adalah orang yang atas nama anda ajukan tersebut dan kreditur atau penerima fidusia adalah lembaga pembiayaan.