WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi, kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Rajawali RT 13, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada 1 Juni 2026 lalu.

Kejadian tersebut mengakibatkan tewasnya seorang pria bernama yang bernama Hendra (27), warga Jalan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (25/06/2026), dengan memperagakan 17 adegan yang dilakukan oleh tersangka M Aini alias Amat (52), saat menghabisi nyawa korbannya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistyo Sriyono, mengatakan tersangka mulai melakukan penusukan pada adegan ke-10.

Lebih lanjut, papar Joko, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran di bawah pengaruh alkohol, dan juga kesal kepada korban.

"Pada saat korban membonceng pelaku naik kendaraan, korban membawa kendaraan secara ugal-ugalan yang membuat pelaku kesal," papar Joko.

"Pelaku sudah sempat menegur, namun tidak didengarkan oleh korban. Akhirnya, pada saat jatuh pelaku yang jengkel langsung menusuk korban di dada sebelah kanan, tepat dibawah leher," lanjutnya.

Baca Juga: Ditusuk dengan Wiper Hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Rajawali Raya Banjarmasin

Baca Juga: Polres Tabalong Pantau Pertumbuhan Jagung Hibrida di Desa Muang, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ia juga mengungkapkan, dalam aksi pembunuhan tersebut tidak ada ditemukan unsur pembunuhan berencana.

Pasalnya, pelaku secara spontan melakukan aksinya dalam menghabisi nyawa korban,

"Karena pelaku melihat barang bukti berupa batangan alumunium panjang di TKP, seketika langsung digunakan pelaku untuk menusuku korban," ungkapnya.

"Jadi untuk motifnya itu karena dalam kondisi pengaruh alkohol dan juga kesal kepada korban," tambahnya.

Untuk saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 458 Jo 456 KUHPidana tentang tidak pidana pembunuhan.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)