Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka, Ini Pasal yang Diterapkan Penyidik

“Undang-undang Lalu Lintas, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran.

Menurut Kajari, setelah menerima SPDP, pihaknya menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Imran mengatakan, telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu di antaranya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Achmad Jaya.

Setelah SPDP, jelas dia, berarti tim Kejari menunggu berkas untuk dipelajari.

“Sesuai kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” ungkap Imran.

Imran mengatakan, belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan apakah kesengajaan atau kelalaian. “Untuk itu, masih akan mempelajari dahulu berkas perkara,” tandasnya. (berbagi sumber)

Editor: Erna Djedi