WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Penyidik kepolisian akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Joddy ini, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
SPDP kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi, pada Kamis 4 November lalu itu di Tol Jombang, Jawa Timur, diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan pada Rabu (10/11).
Untuk kasus ini, kepolisian menjerat Joddy dengan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, membenarkan menerima SPDP dari pihak kepolisian tersebut. “Hari ini diterima (SPDP). SPDP nomor 837,” kata Imran, Rabu (10/11).
Imran mengungkapkan, dalam SPDP itu mencantumkan nama tersangka yakni Tubagus Muhammad Joddy.
Kajari juga menyebut pasal yang dipasang penyidik untuk menjerat Tubagus Joddy.







