Tingkatkan PAD, Bakeuda Kota Banjarmasin Panggil Pengusaha Burung Sarang Burung Walet

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin memanggil seluruh pengusaha sarang burung walet di Banjarmasin untuk mencocokan data yang ada yang sudah diserahkan dari Dinas Ketahanan Pangan.

    Pertemuan berlangsung di Ballroom Kayuh Baimbai BW Kindai Hotel Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021).

    Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, H Subhan Noor Yaumil dikutip dari FB Pemko Banjarmasin mengatakan, data yang ada dan sudah diserahkan dari Dinas Ketahanan Pangan ke Bakeuda, sehingga pengelolaan berikutnya yang berkaitan dengan pembayaran pajak sarang burung walet tersebut ke Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

    “Ada kurang lebih 150 titik pengusaha sarang burung walet, Nah yang kami undang 150 an lebihlah, ini kami terus melakukan pendataan kerjasama dengan Lurah, Camat se-Kota Banjarmasin berkaitan dengan informasi-informasi di daerahnya masing-masing,” katanya.

    Pertemuan yang dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Sugito Said mewakili Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina itu dengan agenda sosialisasi pajak BPHTB dan pajak Sarang Walet tahun 2021.

    Ir Sugito Said menuturkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah sehingga dalam rangka menjalankan amanah tersebut maka diselenggarakan sosialisasi pada hari ini.

    “Sosialisasi seperti ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai upaya untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah khususnya penerimaan pajak daerah dengan kondisi demikian mengindikasikan bahwa kesadaran akan kewajiban perpajakan daerah semakin meningkat,” kata Sugito Said. (has)

    Baca Juga :   Dinas PUPR Kalsel Menggelar Pelatihan TKK di Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI