Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka, Ini Pasal yang Diterapkan Penyidik


    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Penyidik kepolisian akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap Joddy ini, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

    SPDP kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi, pada Kamis 4 November lalu itu di Tol Jombang, Jawa Timur, diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan pada Rabu (10/11).

    Untuk kasus ini, kepolisian menjerat Joddy dengan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, membenarkan menerima SPDP dari pihak kepolisian tersebut. “Hari ini diterima (SPDP). SPDP nomor 837,” kata Imran, Rabu (10/11).

    Imran mengungkapkan, dalam SPDP itu mencantumkan nama tersangka yakni Tubagus Muhammad Joddy.

    Kajari juga menyebut pasal yang dipasang penyidik untuk menjerat Tubagus Joddy.

    “Undang-undang Lalu Lintas, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran.

    Menurut Kajari, setelah menerima SPDP, pihaknya menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

    Imran mengatakan, telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu di antaranya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Achmad Jaya.

    Setelah SPDP, jelas dia, berarti tim Kejari menunggu berkas untuk dipelajari.

    “Sesuai kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” ungkap Imran.

    Baca Juga :   Ivan Gunawan Ceritakan Pengalaman Spiritualnya Bisa Menunaikan Ibadah Haji Tahun ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI