Cek Aturan Baru Perjalanan Darat dan Laut Wilayah Jawa-Bali dan Kalsel, Tes Antigen dan Vaksin

WARTABANJAR.COM – Syarat baru untuk perjalanan darat dan laut juga dikeluarkan Kementrian Perhubungan bertepatan dengan turunnya empat surat edaran pada Selasa, 2 November 2021.

Untuk perjalanan jauh dengan kendaraan bermotor di wilayah Jawa-Bali ataupun luar Jawa-Bali termasuk Kalsel harus memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen.

Pun dengan perjalanan kendaraan bermotor perorangan atau melalui wilayah sungai, harus menunjukkan kartu vaksin dosis 1 dan hasil tes antigen negatif 1×24 jam.

Hal serupa berlaku untuk perjalanan laut. Penumpang kapal laut harus minimal sudah vaksin dosis 1 dan hasil tes antigen negatif 1×24 jam.

Aturan ini sesuai dengan empat surat edaran Kementrian Perhubungan yang diterbitkan pada 2 November 2021.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;