WARTABANJAR.COM – Syarat baru untuk perjalanan darat dan laut juga dikeluarkan Kementrian Perhubungan bertepatan dengan turunnya empat surat edaran pada Selasa, 2 November 2021.
Untuk perjalanan jauh dengan kendaraan bermotor di wilayah Jawa-Bali ataupun luar Jawa-Bali termasuk Kalsel harus memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen.
Pun dengan perjalanan kendaraan bermotor perorangan atau melalui wilayah sungai, harus menunjukkan kartu vaksin dosis 1 dan hasil tes antigen negatif 1×24 jam.
Hal serupa berlaku untuk perjalanan laut. Penumpang kapal laut harus minimal sudah vaksin dosis 1 dan hasil tes antigen negatif 1×24 jam.
Aturan ini sesuai dengan empat surat edaran Kementrian Perhubungan yang diterbitkan pada 2 November 2021.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;







