Dari keterangan pelaku bahwa dirinya memang mengedit surat antigen menjadi tes PCR.
Surat tersebut ia peroleh sebelum melakukan penerbangan menuju Jakarta dengan cara surat hasil keterangan tes antigen difoto kemudian diedit seolah hasil tes PCR.
Setelah itu ia meminta bantuan karyawan hotel tempatnya menginap untuk mengeprint.
“Dari ketiga pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa Surat PCR palsu dan Handphone pelaku yang digunakan mengedit,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat SH SIK MH, Senin (1/11/2021) di Mapolresta Denpasar.
Atas kejadian ini pelaku diserahkan kepada Satgas Covid Bandara dan kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







