WARTABANJAR.COM – Penerapan Tes PCR untuk moda transportasi pesawat akan berlaku di seluruh moda transportasi.
Pemberlakuan tes PCR di seluruh moda transportasi seiring dengan libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini dijelaskan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan tersebut akan diterapkan seiring berdasarkan data libur Natal dan Tahun Baru di Bali, kenaikan mobilitas warga tetap meningkat.
Meski Natal dan Tahun Baru tahun lalu di Bali ditetapkan syarat wajib Tes PCR, namun angka pengunjung tetap tinggi.
“Sebagai perbandingan tahun lalu, meskipun syarat ke Bali ditetapkan PCR. Namun mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus,” jelas Luhut seperti dilansir kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, antisipasi ini juga merupakan pelajaran dari negara di belahan Eropa.
Meski angka vaksinasi lebih tinggi dari Indonesia, seiring dengan tingginya mobilitas warga, angka kasus ikut meningkat.
“Anda bisa cek di google berapa persen kenaikan di Glasglow, Roma, berapa puluh persen kenaikan di Belanda. Ini semua kita bisa belajar.”
Untuk harga tes PCR, Luhut menjelaskan arahan Presiden RI, Jokowi agar diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan rentang waktu 3×24 jam.
“Sesuai arahan Presiden agar harga PCR bisa diturunkan jadi 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.”(aqu)
Editor Restu