Gara-gara Sampah, Nyawa Seorang Pria Melayang di Sungai Miai

Merasa terancam, lantas Tajidin pun melakukan perlawan dengan memukul Yani dengan tangan kosong hingga palu terlepas dan Yadi terjatuh.

Saat posisi Yadi terjatuh, Tajidin pun mencekik leher Yadi.

Saat itu Yadi mencoba meraih palu yang terlepas itu.

Melihat hal tersebut, lantas Tajidin mengambil kayu ulin yang ada di sekitar tempat kejadian dan langsung memukul korban dengan kayu tersebut.

“Korban dipukul sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga membuat korban mengalami geger otak,” beber Kapolsek.

Setelah itu, perkelahian pun dilerai oleh warga setempat, dan korban pun dilarikan ke RSUD Ansari Saleh untuk mendapat perawatan intensif.

Setelah sempat mendapat perawatan intensif, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, Kamis (14/10/21) pagi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (qyu)

Editor: Erna Djedi