Pembangunan Jembatan HKSN Terhalang Pembebasan Lahan, Warga Sebut Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Hingga saat ini pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan HKSN masih belum selesai walaupun proyek sudah berjalan.

Pasalnya, proses pembebasan lahan masih terkendala oleh adanya tiga persil bangunan rumah di Jalan Kuin Selatan RT 05 dan RW 02, Kuin Cerucuk yang belum dibebaskan.

Menurut pengakuan seorang pemilik persil bangunan rumah, Arifudin, harga ganti rugi yang ditawarkan masih tidak sesuai.

“Rumah lain tinggi kenapa harga tanah dan rumah kami rendah, padahal di depan ada usaha juga,” ujarnya saat ditemui awak media di kediamannya, Kamis (14/10/2021).

Ia membeberkan, bahwa harga persil bangunan miliknya hanya ditawar Rp 550 juta oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, sedangkan pihaknya menginginkan sekitar Rp 900 juta.

“Disesuaikan lah di atas Rp 900 juta karena di pinggir-pinggir jalan seperti ini harganya sudah Rp 900 juta. Cari rumah lain tidak dapat segitu harganya dengan ukuran sama di pinggir jalan,” bebernya.