Tapi pada 24 September 2021, ia sudah mengunggah keceriaan bersama keluarganya mulai merayakan serangkaian pesta ulang tahunnya selama sepekan. "Birthday week starts now. Happy 26," tulisnya memulai serangkaian unggahan pesta ulang tahun.

View this post on Instagram

A post shared by Rachel Vennya Roland (@rachelvennya)

Dilansir inews, Satgas Covid saat ini sedang melakukan penelusuran terkait dengan kabar tersebut.

Namun hingga berita diturunkan, belum ada pernyataan apakah isu kabarnya Rachel Vennya kabur dari karantina terbukti.

Dasar aturan kedatangan WNA atau WNI dari luar negeri tercantum dalam aturan surat edaran satgas Covid no 18 tahun 2021.

  1. WNA atau WNI menunjukkan hasil PCR negatif di negara asal keberangkatan dalam kurun waktu 72 jam
  2. Sertifikat vaksin dosis lengkap
  3. Tiba di bandara Indonesia, wajib jalani tes PCR dan karantina mandiri selama 8x24 jam atau 14x24 jam tergantung angka eskalasi covid 19 negara asal.
  4. Tempat karantika bagi pelajar atau pekerja pemerintahan di Wisma Pademangan. Di luar kriteria karantina mandiri di hotel dengan biaya mandiri dan kembali tes PCR. (aqu)

Editor: Erna Djedi

Berita Sebelumnya Pukul 23.30 Tim PDAM Berhasil Selesaikan Kebocoran Pipa Jalan A Yani Km 2
Berita Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebut Tahura Sultan Adam Taman Hutan Raya Terluas di Indonesia, Intip Spot-spot Wisata Cantiknya di Sini