Menurutnya, setiap arsip yang tak bernilai guna secara fungsi retensi itu wajib dimusnahkan tidak mesti terjadwal setahun sekali atau berapa kali tahun sekali, sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur Retensi pemusnahan arsip.
Pada pemusnahan arsip itu juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Bupati Banjar, H Sadi Mansyur, Kepala Disdukcapil Banjar Azwar dan Camat Gambut Ahmad Fauzan.
Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Dispersip Provinsi Kalsel, perwakilan Inspektorat Kabupaten Banjar, Staf dari Dukcapil dan Kecamatan Gambut. (Bjr)
Editor : Hasby







