Pelaku Pencurian Modus Menukarkan Kartu ATM Berhasil ditangkap, Beraksi di Banjarbaru-Martapura-Palangka Raya
Pelaku Sudir berperan sebagai pengusaha dan berpura-pura mengajak korban untuk berbisnis. Setelah itu, kedua pelaku membawa korban ke ATM memperlihatkan kepada korban uang modal usaha pelaku.
Korbanercaya kemudian pelaku meminta korban untuk mengecek saldo ATM milik korban dengan maksud ATM korban aktif atau tidak setelah itu kartu ATM tersebut ditukar dengan pelaku menggunakan kartu ATM milik pelaku yang saldonya tidak ada.
Pelaku setelah mendapatkan ATM korban, langsung meninggalkan korban dan menguras seluruh uang milik korban yang ada di ATM tersebut.
"Pelaku mengatakan melakukan perbuatannya sebanyak lima kali yakni di Jalan Karang Rejo Banjarbaru, Bank BNI kota Banjarbaru, Martapura, Jalan A Yani dekat pencucian mobil Martapura dan di Palangka Raya Kalteng.
Ahmad, Sudir dan Hengky dijerat dalam pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan. (Has)
Editor : Hasby